(Alumnus S2 Univ. Islam Madinah KSA)
Ahad 30 Januari 2011 M
Jam 09.00 WIB – Selesai
di Masjid al-Hidayah (Jl. Raya Pait Km. 10 Siwalan Pekalongan JATENG)
Gambaran Pria Muslim di Rumahnya
Diterbitkan November 3, 2010 nasehat , umum Tinggalkan a KomentarTag:nasehat, uswah nabi
Oleh: Al-Ustadz Abu Mu’awiyah
Dari Al-Aswad rahimahullah dia berkata: Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah tentang apa yang dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berada di rumah. Maka ‘Aisyah menjawab,
كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ تَعْنِي خِدْمَةَ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
“Beliau selalu membantu pekerjaan keluarganya, dan jika datang waktu shalat maka beliau keluar untuk melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 6939)
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَزْهَرَ اللَّوْنِ كَأَنَّ عَرَقَهُ اللُّؤْلُؤُ إِذَا مَشَى تَكَفَّأَ وَلَا مَسِسْتُ دِيبَاجَةً وَلَا حَرِيرَةً أَلْيَنَ مِنْ كَفِّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا شَمِمْتُ مِسْكَةً وَلَا عَنْبَرَةً أَطْيَبَ مِنْ رَائِحَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat wangi kulitnya dan keringatnya bagaikan kilau mutiara. Apabila beliau berjalan, maka langkahnya terayun tegap. Sutera yang pernah saya sentuh tidak ada yang lebih halus daripada telapak tangan beliau. Minyak misk dan minyak ambar yang pernah saya cium, tidak ada yang melebihi semerbak wanginya daripada tubuh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.” (HR. Al-Bukhari no. 3561 dan Muslim no. 2309) Continue reading ‘Gambaran Pria Muslim di Rumahnya’
Manfaat dan Keutamaan Ibadah Haji
Diterbitkan November 3, 2010 ilmu , nasehat Tinggalkan a KomentarTag:haji, ibadah
Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah(Mantan rektor Universitas Islam Madinah, dan pengajar di Masjid Nabawi)
Segala puji hanya bagi Allah, shalawat serta salam kita sampaikan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.
Berikut ini adalah uraian yang terkandung padanya beberapa keutamaan dan manfaat ibadah haji. Aku katakan:
Ibadah haji merupakan sebuah ibadah dari berbagai macam ibadah yang Allah wajibkan. Allah jadikan ibadah ini sebagai salah satu dari lima pondasi (rukun) yang dengannya akan tegak agama Islam ini, dan ibadah haji ini juga merupakan sebuah ibadah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya sebagaimana dalam hadits yang shahih:
بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلاَّ الله وأن محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج بيت الله الحرام
“Islam dibangun di atas lima (rukun): (1) Persaksian bahwasanya tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali hanya Allah dan persaksian bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah, (2) Mendirikan shalat, (3) Menunaikan zakat, (4) Berpuasa pada bulan Ramadhan, dan (5) Menunaikan ibadah haji ke Baitullah Al-Haram.”
Sesungguhnya Rasulullah telah menunaikan ibadah haji bersama para shahabatnya pada tahun ke-10 Hijriyah. Dalam momen tersebut, beliau menjelaskan kepada umatnya tentang tata cara pelaksanaan ibadah ini, dan sekaligus beliau juga memberikan dorongan kepada umatnya untuk memperhatikan setiap yang diucapkan dan diamalkan oleh beliau dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Beliau bersabda : Continue reading ‘Manfaat dan Keutamaan Ibadah Haji’
Dauroh Semarang 27-28/11
Diterbitkan November 3, 2010 jadwal kajian Tinggalkan a KomentarTag:jadwal kajian, semarang
Dauroh Syar’iyah insya Allah akan dilaksanakan tanggal 27 dan 28 Nopember 2010 di Semarang.
1. Dauroh Ilmu Mustholah hadits kitab “Nukhbatuk\l Fikr” bersama Ustad Abdullah Taslim
2. Dauroh Umum ” Ahlu sunnah a’lamunnas binnas wa arrhamunnas linnas” bersama Ustad Abu Qotadah.
Tempat : Masjid Ar ridho Perumahan Bukit Kencana Jya Meteseh Tembalang Semarang
Waktu : 08.00 – selesai
Bagi peserta dari luar kota disediakan penginapan seadanya dengan konfirmasi terlebih dahulu.
Layanan info : Abu Umair 0819005962 2824, Hasan Mustofa 02407024 3601, Tomy Hayu 0813 8588 5526
Peyelanggara : Madrasah pengajaran Bahasa Arab “Imam Ahmad bin Hanbal bersama Takmir Masjid Ar rdho.
Sumber : milis Assunnah@yahoogroups.com
Kajian Rutin Yogyakarta
Diterbitkan Oktober 14, 2010 jadwal kajian Tinggalkan a KomentarTag:jadwal kajian, yogyakarta
Hadirilah Kajian Rutin di Musholla Teknik UGM Yogyakarta.
Insya Allah diadakan setiap hari Selasa
Pukul 15.45 – 17.15 WIB
Di Musholla Teknologi, Fakultas Teknik, UGM, Yogyakarta
Pekan 1 & 3
“Tafsir Surat Al-Fatihah”
Pematri: Ustadz Afifi Abdul Wadud
Pekan 2 & 4
“Syarah Hadits Arba’in An-Nawawi”
Pemateri: Ustadz Noor Akhmad Setiawan, Ph.D. (Dosen Sekolah Vokasi -Diploma Teknik- UGM)
Gratis, terbuka untuk Umum
Putra & Putri
Kajian ini dimulai tanggal 19 Oktober 2010
Penyelenggara:
- SKI Teknik Fisika UGM
- SKI Teknik Geodesi UGM
- SKI Diploma Teknik Elektro UGM
- Takmir Musholla Ibnu Sina Fak. Kedokteran UGM
Zakat Harta : Zakat Gaji Bulanan
Diterbitkan September 11, 2010 fatawa ulama Tinggalkan a KomentarTag:fatwa ulama, Fiqh, Zakat
Soal :
Saya seorang pegawai di sebuah Perusahaan Swasta dalam negeri. Gaji Saya setiap bulan sebesar empat ribu riya Saudi. Termasuk uang sewa rumah sebesar seribu riyal Saudi. Apakah saya wajib mengeuarkan zakat harta? Jika wajib, berapakah jumlahnya? Perlu diketahui, bahwa tidak ada pemasukan sampingan bagi saya, kecuali gaji tersebut.
Jawab :
Apabia Anda telah memiliki kecukupan atau kelebihan dari gaji bulanan Anda tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab. Yaitu sekitar empat ratus riyal saudi. Hal itu jika jumlah nishab tersebut telah berlalu satu haul (satu tahun). Apabila anda menyisihkan sejumlah uang dari gaji bulanan untuk ditabung, maka yang terbaik dan paling selamat adalah anda mengeluarkan zakat dari uang yang anda tabung tersebut pada bulan tertentu setiap tahunnya. Jumlahnya adalah dua setengah persen dari harta yang dimiliki. Semoga Alloh memberi taufik kepada kita. (Syaikh Ibnu Jibrin)
Zakat Tanah dan Barang Dagangan : Zakat Tanah
Diterbitkan September 11, 2010 fatawa ulama Tinggalkan a KomentarTag:fatwa ulama, Fiqh, Zakat
SOAL :
Saya memiliki sepetak tanah yang tidak saya pergunakan dan sengaja saya biarkan untuk digunakan bila ada keperluan mendadak. Apakah saya wajib membayarkan zakat tanah itu? Jika wajib, apaka waya harus menetapkan harga tanah itu setiap genap satu haul ?
JAWAB :
Anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah tersebut. Sebab yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harganya bila dipersiapkan untuk dijualbelikan. Tanah, bangunan, mobi, permadani dan sejenisnya, tidak termasuk barang yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kecuali jika barang-barang tersebut dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya harganya. Apabia tidak dipersiapkan untuk perniagaan sebagaimana yang Anda sebutkan daam soal di atas, tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya. (Syaikh Ibnu Utsaimin).
Sumber :
Selayang Pandang Kewajiban Zakat dan Urgensinya, Diterjemahkan Oleh : Abu Ihsan Al Atsary, Dalam Majalah As Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424 H/2003M
Berzakat Atas Nama Pembantu Rumah Tangga
Diterbitkan September 7, 2010 fatawa ulama Tinggalkan a KomentarTag:fatwa ulama, zakat fitrah
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Apakah wanita pembantu rumah tangga diwajibkan mengeluarkan zakatnya?
Jawaban :
Wanita pembantu rumah tangga diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah karena ia juga seorang muslimah, akan tetapi yang menjadi pertanyaan adaah : Apakah zakat fitrah itu ditanggung oeh dirinya sendiri atau oleh tuan rumahnya?
Pada dasarnya zakat fitrah wanita itu dikeluarkan oleh dirinya sendiri, akan tetapi jika tuan rumahnya mengeluarkan zakat fitrah untuk pembantunya tersebut, maka ha itu dibolehkan.
Sumber : fatwa-fatwa terkini jilid 1, Darul Haq, Jakarta, 2003.
Batalkah Wudhu Seorang Wanita yang Membersihkan (Memandikan) Bayinya
Diterbitkan September 7, 2010 fatawa ulama , Fiqh Tinggalkan a KomentarTag:fatwa wanita, thoharoh, wudhu
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita telah bersuci lalu memandikan anaknya , apakah diwajibkan baginya menguang wudhunya?
Jawaban :
Jika seorang wanita memandikan anak perempuannya atau anak laki-lakinya dan menyentuh kemaluan anak itu, makan tidak wajib bagi wanita itu menguang wudhunya, akan tetapi cukup baginya untuk mencuci kedua tangannya saja, karena memegang kemauan tanpa syahwat tidak membatakan wudhu, dan sudah dapat diketahui bahwa wanita yang memandikan anak-anaknya tidak terdetik gejolak syahwat dalam hatinya, dan jika ia memandikan putra-putrinya maka cukup baginya untuk mencuci kedua tangannya itu, untuk membersihkan najis yang mengenai dirinya tanpa harus berwudhu lagi.
Sumber : Fatwa-Fatwa Wanita Jilid 1, Darul Haq, Jakarta, 2003
Batalkah Wudhu Seorang Ibu yang Membersihkan Najis Bayinya
Diterbitkan September 7, 2010 fatawa ulama Tinggalkan a KomentarTag:fatawa ulama, najis, wudhu
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Au Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal itu membatalkan wudhunya?
Jawaban :
Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya maka dengan demikian wudhunya batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya tidak batal kalau sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun langsung membersihkan najis itu dengan tangannya. Walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya atau pakaiannya.
Sumber : Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Darul Haq, Jakarta, 2003